Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.                       SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.                       SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.      Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.      Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- SD/SDLB                                                                    :    Rp      580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT                                       :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
- Pembelian/penggandaan      buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi      kekurangan.
- Pembiayaan      seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran,      penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang,      pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang      berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy,      konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan      lainnya yang relevan);
- Pembiayaan      kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual,      pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian,      karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah      (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar      jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka      mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya      pendaftaran mengikuti lomba);
- Pembiayaan      ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar      siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan      honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
- Pembelian      bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,      kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan      koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan      sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
- Pembiayaan      langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem,      termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah.      Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah      tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka      diperkenankan untuk membeli genset;
- Pembiayaan      perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan      sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler,      perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan      fasilitas sekolah lainnya;
- Pembayaran      honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk      sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu      administrasi BOS;
- Pengembangan      profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk      sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau      sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan      dana BOS untuk peruntukan yang sama;
- Pemberian      bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya      transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi      siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih      ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan      menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan,      dll);
- Pembiayaan      pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD      dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara      dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka      mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
- Pembelian      komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa,      masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
- Bila      seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS      dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan      untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS      dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan      dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan      kepada pihak lain.
- Membiayai      kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,      misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
- Membiayai      kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/      Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah      tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya      diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam      kegiatan tersebut.
- Membayar      bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membeli      pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan      inventaris sekolah).
- Digunakan      untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun      gedung/ruangan baru.
- Membeli      bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan      saham.
- Membiayai      kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau      pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
- Kegiatan      penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran      dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara      keagamaan.
- Membiayai      kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan      terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di      luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan      Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
- Prioritas      utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
- Maksimum      penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%.      Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar      mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan      pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15      Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Bagi      sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS      untuk peruntukan yang sama;
- Pembelian      barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
- Penggunaan      dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan      hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban      jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah      guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas      kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang      penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan      faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
- Jika      dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih      besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data      jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan.      Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen      Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang      lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan      berikutnya;
- Jika      terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di      triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan      menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang      ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk      pencairan triwulan berikutnya;
- Bunga      Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik      sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
- Peraturan      Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan      Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
- Peraturan      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis      Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan      Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
http://bos.kemdikbud.go.id/home/aboutSEKOLAH BISA BERJALAN UNTUK MENYELENGARAKAN PENDIDIKAN