Kepada seluruh masyarakat dan khususnya orang tua siswa hendaknya ikut berpartisifasi secara nyata dalam pendidikan yakni dengan melakukan pemantauan pada DANA BOS
agar BOS tepat guna pada sasaran yakni sebagai biaya operasional sekolah untuk terselenggaranya pendidikan anak -anak gratis bukan dipakai membiayai diluar yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis bos seperti pembiyaan administrasi kelas dll.
Sekolah perlu dipantau oleh masyarakat dengan benar supaya anak - anak kita mendapatkan pendidikan bersih bukan pendidikan korupsi, Kasus Bea Siswa Miskin Tahun 2009 di Kabupaten Kuningan telah memberikan pendidikan kotor kepada anak - anak dimana banyak sekolah yang tidak sepenuhnya memberikan bea siswa miskin pada anak - anak miskin yang mendapatkannnya. Dalam petunjuk Teknis Pelaksanaan BEASISWA MISKIN uang yang telah diambil Kepala Sekolah dari kantor POS paling lambat 12 hari harus sudah diberikan kepada penerima, tetapi banyak alasan dikemukakan bahwa bea siswa tersebut dikembangkan dibagi - ke anak lain yang juga memerlukan, . dibelikan pakaian olahraga oleh sekolah , bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali, padahal bea siswa miskin sesuai tujuannya adalah untuk memberikan semangat pada anak miskin agar dirinya sejajar dengan anak - anak lain, dalam hal sepatu , tas sekolah , ongkos , jajan dan lain lain
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Undang - undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi ,kolusi dan Nepotisme
pasal 9 dengan menyebutkan peran serta masyarakat yang bersikan hak untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan
dan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1999 dijelaskan bahwa pejabat pemerintah wajib memberikan jawaban /keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah masyarakat yang memintanya.
0 komentar:
Posting Komentar